"Kami sudah ke sekretariat BK dan diberi informasi bahwa BK punya tata cara persidangan baru. Bahwa laporan dari masyarakat akan dindaklanjuti setelah dikaji terlebih dahulu oleh sekretariat," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Adnan Topan Husodo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2008).
Meski akan diundang secara resmi oleh BK jika laporannya dirasa perlu, namun Adnan tetap mengaku kecewa atas gagalnya pertemuan tersebut.
"Padahal surat yang kami kirimkan ke BK dulu sudah mendapat respons bahwa kita akan ditemui pukul 10.30 hari ini," ungkapnya.
Diakui Adnan, kini pihaknya dalam posisi mengunggu terhadap kajian yang dilakukan sekretariat BK, setelah laporan dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan itu diserahkan.
"Kalau tidak ada tindak lanjut, ini hal yang aneh sekaligus biasa yang dilakukan anggota dewan terhadap laporan masyarakat," pungkasnya kecewa.
(lrn/nrl)











































