Tidak hanya dugaan suap yang diadukan ICW, tetapi juga kegiatan studi banding yang tanpa persetujuan pimpinan DPR, kebohongan publik, dan juga gratifikasi.
"Semua fraksi besar di DPR ada dalam 77 nama itu," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Adnan Topan Husodo sebelum menghadap BK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara khusus kami ingin mendorong BK mengusut pelanggaran kode etik anggota dalam Aliran Dana BI Jilid II pasca terpilihnya Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI," tutur Adnan.
Adnan menegaskan, BK tidak perlu menunggu proses hukum untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik anggota Dewan tersebut. Karena, kata dia, keputusan BK terpisah dari keputusan hukum.
"Meski secara hukum belum dibuktikan, jika sudah ada bukti tidak perlu menunggu proses hukum," tegas Adnan.
Dari rilis yang dibagikan, semua anggota fraksi besar seperti Golkar, PDIP, PAN, PKB, PKS, dan Demokrat termasuk dalam 77 nama tersebut. Sebagian data juga berasal dari pengaduan masyarakat.
(lrn/nrl)











































