"Agar dilakukan format ulang terhadap RUU-Pornografi sehingga yang disahkan UU Anti Pornografi dan Pornoaksi yang betul-betul efektif dalam mencegah dan memberantas pornografi maupun pornoaksi, sehingga terjaga kesucian dan kesehatan moral masyarakat," ujar Ketua FUI Mashadi dalam rilisnya yang diterima detikcom, Senin (22/9/2008).
FUI, kata Mashadi, juga menuntut agar substansi UU Anti Pornografi dan Pornoaksi merujuk kepada ketentuan syariat Islam. Undang-Undang tersebut nantinya diharapkan tetap memberikan pengecualian bagi masyarakat tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembahasan mengenai RUU Pornografi ini memang menjadikan pro dan kontra selama dua tahun belakangan ini. Hingga saat ini, RUU Pornografi yang sudah dirancang sejak tahun 1997 lalu pun belum mencapai titik temu.
"Harapannya, dengan terbitnya UU ini, pornografi yang sudah terlanjur demikian marak di negeri ini bisa dihilangkan. Bahkan pro kontra untuk itu telah berlangsung marak sejak tahun 2006 hingga hari ini," pungkasnya.
(mei/irw)











































