Perpanjangan Usia Pensiun Hakim Agung Rugikan Keuangan Negara

Perpanjangan Usia Pensiun Hakim Agung Rugikan Keuangan Negara

- detikNews
Senin, 22 Sep 2008 23:50 WIB
Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) berharap DPR dan pemerintah lebih bijaksana untuk tidak memperpanjang usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun. Bila diperpanjang, maka DPR dan pemerintah nyata-nyata menghambat proses seleksi hakim agung oleh Komisi Yudisial (KY), pemborosan dan merugikan keuangan negara.

"Rencana, usulan, maupun argumen memperpanjang usia pensiun, bisa saja diajukan atau dibuka lagi 5 atau 10 tahun lagi, atau setelah semua hakim agung merupakan hasil seleksi dari Komisi Yudisial," kata Ketua YLBHI Patra M Zen dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Senin (22/9/2008).

Patra menjelaskan, perkembangan pembahasan revisi Undang-undang Mahkamah Agung mengkhawatirkan. Hanya Fraksi PDIP yang melihat bahaya usulan perpanjangan usia hakim hingga 70 tahun, berdasarkan proses konsinyering revisi UU MA di Bogor tanggal 20 september 2008.

"Fraksi PDIP mengusulkan usia pensiun hakim agung hanya sampai 67 tahun. Perpanjangan usia hakim agung tidak tepat dilakukan saat ini. Untuk 5 sampai 10 tahun, perpanjangan usia hakim agung boleh saja dievaluasi kembali," jelasnya.

Perpanjangan usia hakim agung sampai dengan 70 tahun, sebagaimana akan dimuat dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b RUU MA, memiliki sejumlah potensi negatif dan bahaya institusional. Di antaranya, pembaruan di tubuh MA tidak optimal, regenerasi mandeg, merugikan keuangan negara.

YLBHI mencatat daftar Hakim Agung Yang tahun ini masuk masa pensiun, yaitu Ketua MA Bagir Manan (6 Oktober 1941), Wakil Ketua Bidang Yudisial Umum MA Marianna Sutadi Nasution (12 Oktober 1941), Ketua Muda Pidana Umum Parman Suparman (13 Oktober 1941), Hakim Agung Kaimuddin Salle (23 Oktober 1941),
Ketua Muda Pidana Khusus Militer Iskandar Kamil (31 Oktober 1941), Hakim Agung Militer Soedarno (9 November 1941), Ketua Muda Militer German Hoediarto (24 November 1941), Hakim Agung Umum Andar Purba (9 Desember 1941).

"Jika daftar diperpanjang, maka pada 2009, terdapat 10 orang hakim agung yang memasuki usia pensiun 67 tahun. Selanjutnya sebanyak 9 orang hakim agung yang akan memasuki usia pensiun 67 tahun pada 2010," imbuhnya.

Tidak dipungkiri ada sejumlah hakim di tubuh MA yang progresif, seperti Maria Sutadi dan Artidjo Alkostar. Namun hakim-hakim agung yang telah memasuki usia pensiun 67 tahun seperti Maria Sutadi tentu juga tidak berkeberatan adanya regenerasi menggantikan posisinya.

"Dibandingkan dengan usia pensiun polisi, jaksa dan pegawai negeri sipil, usia pensiun hakim agung sudah tepat jika hanya sebatas 65 tahun, dan tidak perlu diperpanjang," pungkasnya. (zal/irw)


Berita Terkait