KPKN desak SP3 Sjamsul Nursalim Dicabut

KPKN desak SP3 Sjamsul Nursalim Dicabut

- detikNews
Senin, 22 Sep 2008 22:38 WIB
Jakarta - Komite Penyelamat Kekayaan Negara (KPKN) mendatangi Kejagung. Mereka mendesak Kejagung segera mencabut upaya pra peradilan terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang membatalkan SP3 Sjamsul Nursalim

"Masih ada hati hurani tidak yang di Kejaksaan Agung? Kita tidak usah ngomong SKL (Surat Keterangan Lunas) dan SP3 karena saya tahu UU BPPN No.8/2002. Kalau dibelakang hari diketahui ada bukti baru, maka batal demi hukum," Ujar anggota DPR RI dan Komite Penyelanat Kekayaan Negara Ade Daud Nasution saat ditemui di Kejagung, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (21/09/2008).

Desakan ini dilayangkan agar ada kejelasan kasus hukum atas penyelesaian kasus BLBI sehingga keseluruhan kasus ini dapat dilimpahkan ke KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Wakil Presiden sudah mengatakan setuju KPK ambil alih BLBI dan sekarang dengan
adanya keputusan hukum PN Jakarta Selatan yang mengatakan SP3 Syamsul Nursalim
dapat dibuka kembali karena dia belum membayar 47 trilyun tapi anehnya kejaksaan
Agung, Jamdatun malah naik banding, "jelasnya.

Daud menyalahkan sikap Kejaksaan Agung yang seolah-olah membela Sjamsul Nursalim.

"BPK sudah jelas, Antasari itu ngomong 4.7 trilyun belum dibayarkan oleh Sjamsul Nursalim, Sebetulnya waktu lagi voting pengadilan mau naik banding bapak-bapak (kejaksaaan.red) ini jangan naik banding. selesai mungkin dia sudah jadi tahanan disini sekarang apa kejaksaan pengacara Syamsul Nursalim atau pengacara negara," tukas Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Bintang
Reformasi.

Anggota Komite Penyelamat Kekayaan Negara Ade Daud Nasution datang bersama Marwan Batubara, Drajad Wibowo, serta Adi Masardi. Rombongan ini seharusnya diterima oleh Jampidsus Marwan Effendi, namun akhirnya diterima oleh pihak Kapuspenkum Jasman Panjaitan dan Pidsus T Manulang. (vna/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads