"Oleh sebab itu dengan ada ucapan ekstra ordinary, salah satu langkah ekstra ordinary yang harus diambil SBY yaitu mencabut Inpres No 8 tahun 2002, karena iu sumber masalah," kata anggota DPD Marwan Batubara di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Senin (22/9/2008).
Sebelumnya ucapan ekstra ordinary disampaikan Wapres Jusuf Kalla. Dan dalam kesempatan itu, Marwan yang juga bagian dari Komite Penyelamat Kekayaan Negara menjabarkan yang menjadi dasar hukum, SP3 kasus Sjamsul Nursalim adalah aturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berharap sebelum akhir tahun atau bulan depan, Presiden SBY telah mengambil sikap. Lalu bagaimana kalau presiden tidak berbuat apa-apa?
"Minimal sudah kita sampaikan. Kita bicara dari hati nurani, kita punya logika dan punya dasar. Kalau dia tidak mau kita bisa menilai dia memihak siapa, apa untuk kepentingan negara, rakyat banyak atau untuk obligor," tandasnya. (ndr/ken)











































