Pemerintah Didesak Cabut Release and Discharge Soal BLBI

Pemerintah Didesak Cabut Release and Discharge Soal BLBI

- detikNews
Senin, 22 Sep 2008 19:09 WIB
Jakarta - Suara soal pencabutan release and discharge bagi kasus BLBI kembali mengemuka. Presiden SBY pun didesak untuk segera melakukan tindakan itu.

"Oleh sebab itu dengan ada ucapan ekstra ordinary, salah satu langkah ekstra ordinary yang harus diambil SBY yaitu mencabut Inpres No 8 tahun 2002, karena iu sumber masalah," kata anggota DPD Marwan Batubara di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Senin (22/9/2008).

Sebelumnya ucapan ekstra ordinary disampaikan Wapres Jusuf Kalla. Dan dalam kesempatan itu, Marwan yang juga bagian dari Komite Penyelamat Kekayaan Negara menjabarkan yang menjadi dasar hukum, SP3 kasus Sjamsul Nursalim adalah aturan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Inpres 8 tahun 2002 itu, kita menemukan pelanggaran UU Tap MPR dan KUHP. Jadi inpres itu pada dasarnya bermasalah, jadi dasar hukum mengambil keputusan penghentian penyidikan juga bermasalah," jelasnya.

Dia berharap sebelum akhir tahun atau bulan depan, Presiden SBY telah mengambil sikap. Lalu bagaimana kalau presiden tidak berbuat apa-apa?

"Minimal sudah kita sampaikan. Kita bicara dari hati nurani, kita punya logika dan punya dasar. Kalau dia tidak mau kita bisa menilai dia memihak siapa, apa untuk kepentingan negara, rakyat banyak atau untuk obligor," tandasnya. (ndr/ken)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads