"Kami kecewa karena apa yang ada berada di luar peradilan tidak dibahas lebih dahulu. Kami kecewa terhadap pemerintah," ujar Busyro di kantornya, Jl Abdul Muis, Jakarta, Senin (22/9/2008) sore.
Namun rasa optimis tetap ada di dalam diri dia dan rekan-rekannya. "Tapi walau UU KY belum dibahas, kami tetap mengawasi hakim berdasarkan laporan kepada masyarakat," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Busyro lalu menuturkan alasannya. "Usul mengenai umur ini berdasarkan telaah fakta di mana jumlah hakim agung potensial cukup banyak," tandasnya. (ndr/ken)











































