"Surat suara khusus tuna netra ada problem karena kita tidak tahu penyebarannya (tuna netra) di mana," kata Ketua Pokja Logistik KPU Abdul Aziz saat ditemui di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Senin (22/9/2008).
Selain penyebaran yang tidak jelas, kesulitannya juga terletak pada jumlah pemilih tuna netra yang tidak diketahui secara pasti, sehingga menyulitkan KPU untuk menentukan berapa jumlah surat suara khusus yang harus dibuat. Meski di Indonesia ada organisasi-organisasi yang konsen dengan tuna netra, namun dikhawatirkan mereka tidak mendata para tuna netra untuk kepentingan pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pengalaman Pemilu 2004, menurut Aziz, memang terdapat surat suara khusus tuna netra menggunakan huruf Braille. Namun itu masih sebatas eksperimen yangs belum diketahui hasil laporannya.
"Di 2004 memang ada pakai Braille, tapi masih sebatas eksperimen. Dan kita belum dapat laporan hasil eksperimen itu seperti apa," jelasnya.
Karena berbagai kesulitan itu, kata Aziz, KPU tidak berniat membuat kertas suara khusus bagi tuna netra untuk pemilihan calon anggota legislatif. Sebagai solusinya KPU akan merujuk ke UU No 10/2008 tentang Pemilu.
Dalam pasal 156 ayat (1) UU tersebut dikatakan bahwa 'pemilih tuna netra, tuna daksa, dan yang mempunyai halangan fisik lain saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan pemilih.'
"Kita tetap mengacu pada UU, yakni dengan pendampingan," tegas Aziz.
(sho/irw)










































