Iswanto (49) dan Agung Purwanto (23) tergiur menjadi pengedar karena dijanjikan Rp 25 ribu untuk setiap butir ekstasi yang terjual.500 butir ekstasi kelas A. "Saya tahunya dapat dari Udin. Saya jual Rp 150 ribu per butir, saya dapat Rp 25 ribu per butir," kata Iswanto.
Hal itu dikatakan dia di Mapolsek Pasar Senen, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pengintaian berikutnya, keduanya berhasil dicokok saat hendak membawa 500 ekstasi tersebut di Sawah Besar. Keduanya kaget karena tidak menyangka pembeli adalah polisi yang menyamar.
"Buat mudik saja. Belum ada duit Lebaran, sudah 3 bulan ngaanggur," imbuh Iswanto.
Akibat perbuatannya, Iswanto dan Agung dijerat pasal 71 UU No. 51 tahun 1997 tentang psikotropika. "Tuntutan maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolsek Pasar Senen, Kompol Arrow Tobing dilokasi serupa.
(Ari/ken)










































