"Ini sebagai bentuk konsistensi pembelaan terhadap akidah yang dilecehkan bahkan dalam persidangan. Pelecehan terhadap Islam dalam persidangan harus disikapi dengan tegas dan konsistensi," jelas kuasa hukum Munarman, Syamsul Bachri di persidangan, di PN Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2008).
Sejatinya, sidang yang diketuai Majelis Hakim Panusunan Harahap ini mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak jaksa. Mereka adalah Roy suryo dan dari AKKB Ahmad Suaedy, yang juga mewakili Wahid Institute.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memang di sidang ini pun, Munarman tidak tampak hadir. Dan apa yang dilakukannya, juga sebelumnya dilakukan oleh Ketua FPI Rizieq Shihab. Dia menolak dengan alasan yang sama.
Sidang Munarman rencananya akan kembali digelar pada Kamis 25 September 2008, dengan agenda serupa memperdengarkan keterangan saksi. (ndr/iy)











































