Tiga WN Asing Terjerat Kasus Narkoba di Bali

Tiga WN Asing Terjerat Kasus Narkoba di Bali

- detikNews
Senin, 22 Sep 2008 15:25 WIB
Denpasar - Warga asing yang sedang berlibur di Bali kembali terjerat kasus narkoba. Tiga WN Asing yang berasal dari Australia, Amerika, dan Prancis itu dibekuk Polda Bali karena membawa narkoba.
Β 
Ketiga WN Asing tersebut adalah WN Australia Shane Christus Demos (37), WN Amerika Jefferey Paul Lombard (39), dan WN Prancis Frederic Vincent Tonton (42). Para tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polda Bali.

"Ketiga tersangka ditangkap di kawasan wisata Kuta dengan waktu yang berbeda," kata Kasubdid Humas Polda Bali AKBP Sri Harmiti di Mapolda Bali, jalan WR Supratman, Denpasar, Senin (22/9/2008).

Tersangka Shane diciduk buser Polda Bali di kawasan wisata yang ramai dikunjungi wisatawan di jalan Double Six, Seminyak, Kutapada 16 September 2008. Ia ditangkap beserta barang bukti berupa dua paket ganja seberat 6,5 gram serta heroin seberat 0,5 gram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, tersangka Jefferey dibekuk di rumah kontrakannya di jalan Uluwatu, Ungasan, Kuta. Polisi menemukan bungkusan ganja kering seberat 8,4 gram yang disembunyikan di belakang wastafel dan di bawah tempat tidurnya.

Tersangka Frederic dibekuk di siang hari pada 10 september 2008. Polda Bali berhasil menemukan heroin seberat 10 gram di balik saku jaket setelah sebelumnya menggeledah rumah kontrakan tersangka.

Para tersangka dijerat pasal 78 ayat 1 huruf a UU RI No 22 Tahun 1997 tentang narkotika dengan ancaman penjara selama 0 tahun. (gds/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads