Beberapa poin tersebut di antaranya, Indonesia diharapkan mencari akar masalah tentang banyaknya kegiatan separatis di negeri ini. SBY juga diminta bersama-sama dengan DPR membentuk UU Kamnas atau Dewan Kamnas.
"Untuk menghadapi gerakan separatis, langkah preventif lebih diutamakan," ujar salah satu perwakilan peserta kursus Lemhannas ke-41 di hadapan Presiden SBY di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Senin (22/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar usulan tersebut, SBY mengaku belum memahaminya secara jelas. Dan dia pun meminta kepada salah satu peserta untuk menjelaskannya.
Salah seorang peserta pun maju dan menjelaskan. "UU ini diperlukan agar jika ada upaya-upaya untuk memisahkan diri dari NKRI harus menggunakan UU yang ada, yakni UU tentang referendum, bukan melalui mekanisme internasional," papar salah satu peserta.
SBY pun mulai menangkap usulan tersebut. Namun SBY menyatakan, jangan sampai usulan UU referendum ini justru dijadikan legitimasi bagi sebagian wilayah Indoensia untuk keluar dari NKRI.
Bagian lain dari butir rekomendasi tersebut yakni, peserta kursus Lemhannas mendukung adanya amandemen V UUD 1945. Mendengar usulan ini, lagi-lagi SBY berkomentar.
"Perlu dibedakan, ada dua usulan soal amandemen. Yang pertama usulan amandemen V UUD yang isinya kembali ke UUD 1945 asli. Dan kedua, adanya usulan amandemen sebagian pasal dari UUD 1945 seperti usulan penambahan kewenangan DPD," ujar SBY.
Namun demikian,secara umum SBY menerima masukan-masukan dari peserta kursus Lemhannas tersebut. Tidak seperti kursus sebelumnya, acara hari ini juga tidak dihiasi dengan adanya peserta yang tertidur. (anw/nrl)











































