"Sidang ditunda sampai Kamis 25 September pukul 10.00 WIB," ujar Panusunan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Senin (22/9/2008).
Sidang kali ini menjadwalkan mendengarkan keterangan saksi dari 17 penyidik Polda Metro Jaya, 4 saksi ahli, dan 2 saksi lainnya. "Terdakwa tidak mau hadir di persidangan. Kami sampaikan berita acara penolakan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keterangan terdakwa tidak bisa didengarkan. Kami harap anda bisa hadir lagi hari Kamis," kata Panusunan.
Mendengarkan itu, Roy Suryo selaku saksi ahli melakukan interupsi. "Majelis hakim, kami sudah meluangkan waktu. Bahkan saya sudah datang dari Yogyakarta. Apakah nanti kami bisa didengarkan keterangannya?" tanya Roy.
"Mudah-mudahan bisa didengarkan keterangannya. Tetapi kami tidak bisa pastikan karena Tuhan yang punya kehendak," jawab Panusunan.
"Ya sebagai warga negara yang baik saya akan penuhi," imbuh Roy. (gus/iy)











































