Bagir pun meminta agar lembaga peradilan mulai ketua pengadilan tinggi, hakim tinggi, ketua pengadilan tingkat pertama, hakim, karyawan dan pejabat strukturalnya tidak memberikan atau menerima bingkisan atau parsel kepada dirinya atau hakim agung.
"Karena ini juga ada aturan di KPK dan harus ada laporannya. Ini akan menyulitkan pimpinan MA yang harus melaporkan hal tersebut kepada KPK," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Nurhadi di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara nomor 9-13, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2008).
Namun, menurut Nurhadi, permintaan itu dilontarkan Bagir secara lisan. "Kebijakan ini dibuat secara tidak tertulis. Melalui saya diminta untuk menyampaikan," ujarnya.
Sama seperti tahun sebelumnya, KPK melarang pejabat menerima pemberian barang. Hal ini sesuai ketentuan pasal 12 B UU 20/2001. (aan/iy)











































