Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Nurhadi di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara nomor 9-13, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2008).
Surat edaran nomor VI yang dikeluarkan pada 17 September 2008 ditandatangani Ketua MA Bagir Manan. Isinya, melarang lembaga peradilan meminta atau menerima bantuan serta fasilitas dalam bentuk apapun baik dari Pemda, Dinas Instansi, BUMN atau BUMD, serta lembaga swasta serta pihak-pihak lainnya.
"Alasannya, MA memandang bahwa semua kegiatan kita didukung dengan DIPA yang cukup. Kedua, adanya baru-baru ini diberikannya renumerasi. Itu yang mendasari," kata Nurhadi.
Namun demikian, MA masih mengizinkan menerima bantuan berupa tanah melalui hibah atau pinjaman yang akan menjadi inventaris dan tetap sebagai kekayaan negara seperti pinjaman gedung atau mobil dari Pemda.
Menurut dia, sanksi larangan itu sudah diatur. "Kalau toh menerima namanya pelanggaran disiplin," ujarnya. (aan/iy)











































