"Berapapun usia yang ditetapkan oleh hasil dari proses tersebut, apakah 65 tahun atau kembali pada 67 tahun dengan perpanjangan atau 70 tahun bagi MA itu tidak masalah. Yang jelas kinerja hakimnya juga tidak bermasalah," kata Kabiro hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi MA Nurhadi.
Hal tersebut dikatakannya dalam jumpa pers mengenai usia pensiun hakim agung di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekalian nanti kan masih dalam proses. Dewan tentunya memiliki pandangannya tersendiri," kelitnya.
MA dihujani kritik terkait rencana perpanjangan umur pensiun hakim agung menjadi 70 tahun. Namun MA tidak ambil pusing. Nurhadi mengatakan wajar saja kalau tiap orang berbeda pandangan.
"Orang kan punya pendapatnya masing-masing. Kalau pandangannya berbeda silakan saja," tandasnya. (gah/iy)










































