MA:Perpanjangan Usia Pensiun Hakim Agung Tidak Masalah

MA:Perpanjangan Usia Pensiun Hakim Agung Tidak Masalah

- detikNews
Senin, 22 Sep 2008 13:28 WIB
MA:Perpanjangan Usia Pensiun Hakim Agung Tidak Masalah
Jakarta - Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang (UU) Mahkamah Agung (MA) menyepakati perpanjangan usia pensiun hakim agung 70 tahun. MA menyambut baik kesepakatan itu.

"Berapapun usia yang ditetapkan oleh hasil dari proses tersebut, apakah 65 tahun atau kembali pada 67 tahun dengan perpanjangan atau 70 tahun bagi MA itu tidak masalah. Yang jelas kinerja hakimnya juga tidak bermasalah," kata Kabiro hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi MA Nurhadi.

Hal tersebut dikatakannya dalam jumpa pers mengenai usia pensiun hakim agung di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun saat disinggung soal kinerja hakim agung saat ini, Nurhadi tidak berkenan menjawabnya. Menurutnya, pihak yang berwenang menjawabnya adalah anggota dewan.

"Sekalian nanti kan masih dalam proses. Dewan tentunya memiliki pandangannya tersendiri," kelitnya.

MA dihujani kritik terkait rencana perpanjangan umur pensiun hakim agung menjadi 70 tahun. Namun MA tidak ambil pusing. Nurhadi mengatakan wajar saja kalau tiap orang berbeda pandangan.

"Orang kan punya pendapatnya masing-masing. Kalau pandangannya berbeda silakan saja," tandasnya. (gah/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini