Aksi diawali dari Bundaran Air Mancur Semarang, Jalan Pahlawan, Senin (22/9/2008). Setelah itu, massa melanjutkan aksinya dengan long march ke RRI Semarang, Jalan Ahmad Yani, yang jaraknya sekitar 2 Km dari lokasi awal.
Selain berorasi, massa juga menggelar aksi teatrikal yang mengritik RUU Pornografi sebagai penghambat gerakan perempuan. Pasalnya, dengan RUU tersebut, setiap gerak atau sikap tubuh perempuan bisa ditafsirkan sebagai pornoaksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korlap, Irene (27), mengatakan, RUU Pornografi merupakan kontrol negara atas privasi individu dan ancaman terhadap perempuan. Tentu saja, hal itu tidak baik bagi perempuan.
"Jangan-jangan, perempuan menari atau berkesenian bisa masuk kateogori porno dan bisa masuk penjara," katanya.
Irene meminta pemerintah tidak merumuskan dan mengesahkan UU khusus yang mengatur tentang pornografi maupun pornoaksi. Pasalnya, aturan itu sangat riskan, karena bisa ditafsirkan macam-macam. (try/djo)










































