"Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhi hukuman selama 5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta," kata Ketua Majelis Hakim Edward Patinasarani dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (22/9/2008).
Jika ganti rugi tidak dibayar, Abdillah akan dikurung 6 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pengacara Abdillah, Ahmad Yani mengatakan, akan mempertimbangkan keputusan hakim tersebut untuk mengajukan banding.
"Kalau nanti kita ingin banding, kita akan pikir-pikir dulu," ujar Ahmad. (gus/iy)










































