Walikota Medan Nonaktif Abdillah Divonis 5 Tahun Penjara

Walikota Medan Nonaktif Abdillah Divonis 5 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 22 Sep 2008 13:00 WIB
Walikota Medan Nonaktif Abdillah Divonis 5 Tahun Penjara
Jakarta - Walikota Medan nonaktif Abdillah divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar. Vonis terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) dan penyalahgunaan APBD Kota Medan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhi hukuman selama 5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta," kata Ketua Majelis Hakim Edward Patinasarani dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (22/9/2008).

Jika ganti rugi tidak dibayar, Abdillah akan dikurung 6 bulan penjara.

Usai mendengarkan keputusan hakim, Abdillah yang mengenakan kemeja lengan panjang warna kuning itu tak mau berkomentar banyak. Dengan dikawal 2 petugas di samping kiri dan kanannya, Abdillah berjalan mengabaikan sejumlah pertanyaan yang dicecar para wartawan.

Sementara itu, pengacara Abdillah, Ahmad Yani mengatakan, akan mempertimbangkan keputusan hakim tersebut untuk mengajukan banding.

"Kalau nanti kita ingin banding, kita akan pikir-pikir dulu," ujar Ahmad. (gus/iy)


Berita Terkait