"Sepertinya sih Habib memutuskan untuk tidak hadir. Tetapi sekarang JPU sedang mengupayakan menjemput Habib. Sekarang mereka lagi menuju ke Polda menjemput Habib," ujar pengacara Rizieq, Harry Yusuf Amir, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Senin (22/9/2008).
Menurut Harry, ketidakinginan Rizieq hadir dalam sidang merupakan suatu bentuk protes. Namun Harry masih enggan menjelaskan lebih rinci protes Rizieq tersebut. "Nanti kita kasih statemen," tegasnya.
Dalam sidang tersebut, JPU akan menghadirkan saksi ahli telematika Roy Suryo dan Psikolog Universitas Indonesia (UI) Hamdi Muluk.
Meski sidang belum dimulai, massa FPI yang berjumlah kurang lebih 30 orang sudah memadati ruang sidang. Bahkan anggota DPR Komisi I Ali Mochtar Ngabalin ikut hadir untuk memberi dukungan kepada Rizieq. (gus/iy)











































