Korban bernama Sri Sinta Sunarti asal Jawa Tengah. Dalam persidangan di pengadilan Singapura, Siti Aishah Yeo dan suaminya, Helmi Aziz, yang didakwa menganiaya Sri divonis penjara masing-masing 3 minggu.
Demikian seperti diberitakan harian Singapura, The Straits Times, Minggu (21/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat itu, Sri menuliskan penganiayaan yang dialaminya selama 4 bulan bekerja di rumah majikannya. Sri juga menulis bahwa dirinya sudah tak sanggup lagi dan ingin pulang ke Indonesia.
Berkat surat tersebut, sang tetangga melapor ke polisi. Penderitaan Sri pun berakhir.
Wakil Jaksa Umum K. Kalaithasan mengatakan, antara Desember 2006 dan April 2007, korban sedang tidur di flat majikannya ketika tiba-tiba dia merasakan nyeri luar biasa seperti ada orang yang menginjak punggungnya. Begitu Sri membuka matanya, dia melihat Yeo, majikan perempuannya sedang berdiri di dekatnya.
Pada kesempatan lain, Sri kerap dipukuli Yeo (28). Suami Yeo, Helmi (31) pun kadang kala ikut memukuli Sri.
Menurut Sri, dirinya tidak melakukan kesalahan apapun. Dia tidak tahu kenapa dirinya disiksa majikannya.
Namun menurut pengacara Yeo dan Helmi, korban sering kali tidak menuruti perintah majikannya. Sri pun tidak becus bekerja.
Hakim Hamidah Ibrahim menetapkan Yeo untuk mulai menjalani hukuman kurungannya pada Rabu, 24 September mendatang. Sedangkan suaminya, Helmi yang bekerja sebagai petugas dinas pemadam kebakaran, dibolehkan menjalani hukumannya pada 17 Oktober, setelah Yeo menyelesaikan hukumannya. Dengan begitu pasangan itu bisa bergantian mengawasi ketiga anak mereka. (ita/iy)










































