Jakarta - Menjelang Idul Fitri, majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta belum berhenti menangani perkara korupsi. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Kota Medan, Abdillah akan menghadapi vonis hari ini, Senin (22/9/2008).
Walikota Medan tersebut, pada persidangan sebelumnya dituntut hukuman 8 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta. Abdillah juga diminta mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 23,3 miliar.
Sidang akan digelar pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Putusan akan dibacakan oleh tim majelis hakim yang dipimpin oleh Edward Pattinasarani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Abdillah, Ramli Lubis juga dijadwalkan akan menjalani persidangan hari ini dengan agenda pembacaan pledoi. Menyusul setelah itu, sidang kasus dugaan korupsi pengadaan kapal patroli Ditjen Hubla Departemen Perhubungan, dengan terdakwa Dedi Suwarsono.
(mad/mok)