Namun, hal itu dibantah oleh anggota DPR dari Komisi I, Ali Muchtar Ngabalin.
"UU ini diambil dari konsekuensi UUD 1945 Pasal 28 J, bukan pintu masuk perda-perda bernuansa syariat Islam," ujar Ali dalam acara diskusi bertajuk 'Menimbang Kebijakan Pengesahan RUU Pornografi' di Graha Mahbub Junaedi, Jl Salemba Tengah No 57 A, Jakarta Pusat, Minggu (21/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"RUU ini dipersiapkan DPR berdasarkan masukan masyarakat, bukan untuk siapa-siapa," tandas pria yang gemar memakai sorban ini.
(mad/mok)










































