FPPP Bantah Setujui Hakim Agung Pensiun 70 Tahun

FPPP Bantah Setujui Hakim Agung Pensiun 70 Tahun

- detikNews
Minggu, 21 Sep 2008 17:49 WIB
FPPP Bantah Setujui Hakim Agung Pensiun 70 Tahun
Jakarta - Fraksi PPP membantah kalau DPR telah menyetujui perpanjangan usia hakim agung dari sebelumnya 65 tahun menjadi 70 tahun. Selain PPP, hingga saat ini FPKS dan FPDIP masih belum sepakat soal revisi UU Mahkamah Agung (MA) tersebut.

"Kata siapa sudah disetujui, belum. FPPP sampai saat ini belum setuju. Alasannya karena menghambat regenerasi," kata Ketua FPPP DPR Lukman Hakim Syaifuddin sebelum acara buka puasa di rumah dinas Menteri UKM yang juga Ketua Umum PPP Suryadharma Ali, Jl Widya Chandra III No 9, Jakarta, Minggu (21/9/2008).

Menurut Lukman, saat ini pembahasan mengenai batas usia pensiun masih berada di panitia kerja (panja) dan belum dibawa ke panitia khusus (pansus) dan paripurna DPR. Karena itu, semua pihak harus menunggu keputusan resmi dalam paripurna DPR mengenai disepakati atau tidaknya perpanjangan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan sekarang masih di panja, belum pansus dan paripurna. Kita akan lihat perkembangannya. Kalau belum selesai bisa saja voting di paripurna nanti," ujar Lukman.

F-PPP, tambah Lukman, masih menunggu argumentasi dari pemerintah terkait sikap mereka dalam masalah perpanjangan masa usia pensiun hakim agung. Karena itu Lukman belum menyampaikan langkah-langkah apa saja yang akan dilakukan.

"Kita akan dengar dulu argumentasi apa dari pemerintah mengenai perpanjangan masa usia pensiun hakim agung ini. Harus objektif dan rasional. Kalau tidak, tidak bisa di terima," pungkasnya. (mok/rdf)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads