Hal itu dikemukakan Menkum HAM Andi Mattalata di ruang Dubes KBRI Den Haag dalam wawancara dengan detikcom, (19/9/2008), sesaat menjelang acara tatap muka dengan masyarakat di aula untuk sosialisasi mengenai UU Kewarganegaraan versi baru No 12 Tahun 2006.
"Untuk menjadi warga negara, bukan sesuatu yang harus ditawar-tawarkan kepada orang lain. Jadi yang pertama harus muncul dari yang bersangkutan sendiri. Artinya apa? Harus ada kemauan dari yang bersangkutan," papar Andi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan, bahwa asal syarat-syarat administrasi dipenuhi secara lengkap prosesnya akan sangat cepat. Ini berlaku bagi eks Mahid, WNI yang telah menjadi WNA atau orang asing yang ingin menjadi WNI.
Menjawab detikcom mengenai kasus artis Philipina, Maribet, yang ingin sekali menjadi WNI, namun permohonannya tidak kunjung dikabulkan meskipun sudah 10 tahun tinggal di Indonesia, Andi mengklarifikasi bahwa Maribet belum lengkap syarat administrasi.
"Dia masuk ke Indonesia tidak dengan KITAS (kartu izin tinggal sementara, red), melainkan dengan visa turis. Jadi syarat tinggal minimal 5 tahun di Indonesia belum terpenuhi. Segera setelah syarat administrasi dipenuhi, Maribet bisa menjadi WNI," tegas Andi.
Menurut Andi, hal itu bukan untuk mempersulit atau sangat birokratis. "Pemohon harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana juga diberlakukan oleh negara-negara lain," demikian Andi. (es/es)











































