Hal itu dikemukakan Menkum HAM Andi Mattalata di ruang Dubes KBRI Den Haag dalam wawancara dengan detikcom, (19/9/2008), sesaat menjelang acara tatap muka dengan masyarakat di Ruang Nusantara untuk sosialisasi mengenai UU Kewarganegaraan versi baru No 12 Tahun 2006.
"Syaratnya para eks Mahid dan orang-orang terhalang pulang itu tidak kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas kehendak sendiri, melainkan karena terpaksa, lalu mereka sekarang mengurus kewarganegaraan Indonesia kembali," kata Andi, didampingi Dubes J.E Habibie dan DCM Djauhari Oratmangun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka tiba-tiba dicabut paspornya secara sepihak pasca peristiwa G-30-S, disusul tumbangnya pemerintahan Soekarno. Jumlah eks Mahid dan orang-orang terhalang pulang saat ini diperkirakan 579 orang dan tersebar terutama di Eropa.
Menurut Andi, setelah mendapatkan kembali kewarganegaraannya, hak-hak mereka seluruhnya dipulihkan, termasuk hak politik, misalnya menjadi presiden. Dan ini dijamin oleh UUD 45 (amandemen) Bab III Pasal 6 Ayat (1).
Β
"Syarat untuk menjadi presiden itu, antara lain, adalah warganegara Indonesia yang tidak pernah kehilangan kewarganegaraannya karena kehendak sendiri, seperti diatur UUD 1945, Bab III, pasal 6, ayat (1)," demikian Andi. (es/es)











































