DPR Setujui Pensiun Hakim MA 70 Tahun Bisa Timbulkan Chaos

DPR Setujui Pensiun Hakim MA 70 Tahun Bisa Timbulkan Chaos

- detikNews
Minggu, 21 Sep 2008 11:16 WIB
DPR Setujui Pensiun Hakim MA 70 Tahun Bisa Timbulkan Chaos
Jakarta - Perpanjangan masa pensiun hakim agung menjadi 70 tahun disepakati Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang Undang (UU) Mahkamah Agung (MA). Keputusan DPR ini dikhawatirkan bisa menimbulkan chaos.

Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) Hasril Hertanto mengingatkan, Komisi Yudisial (KY) saat ini sedang melakukan proses fit and proper test bagi para calon hakim agung yang direncanakan menggantikan 11 orang hakim agung yang akan pensiun.

"Hakim yang diseleksi ini pilihannya ada dua, dibatalkan atau menunggu 3 tahun untuk dilantik. Pilihan ini akan menimbulkan konsekuensi sendiri, akan menimbulkan chaos," kata Hasril Hertanto saat dihubungi detikcom Minggu (21/9/2008).

Hasril menjelaskan, chaos bisa timbul karena selama proses seleksi hakim agung berlangsung sudah banyak biaya yang dikeluarkan dan apabila proses tersebut telah usai tidak ada kejelasan kapan mereka yang terpilih akan dilantik. Maka apa yang tengah dilakukan KY menjadi sia-sia saja.

"Kalau hakim agung yang 11 orang mengikuti undang-undang yang baru, proses di KY jadi sia-sia. Sedang pemilihan oleh KY dapat dilakukan kalau ada hakim agung yang pensiun," sebutnya.

Hasril menambahkan, perpanjangan usia pensiun para hakim agung juga menghambat regenerasi di MA sendiri. Karena menurutnya banyak hakim karier yang berusia di bawah usia 65 tahun sangat potensial.

"Hakim agung di bawah 65 tahun tidak bisa masuk, padahal banyak di antara mereka hakim karier yang potensial," kata Hasril.

Hasril juga mengkritik para anggota DPR yang terkesan buru-buru untuk segera mengesahkan revisi undang-undang MA. "Kenapa DPR buru-buru mensahkan undang-undang ini sebelum Bagir Manan (ketua MA) dan kawan-kawan pensiun?" kritiknya.

(ddt/iy)


Berita Terkait