"Seharusnya regenerasi dalam Mahkamah Agung didorong semaksimal mungkin," ujar anggota Indonesian Corruption Watch (ICW) Febridiansyah.
Febri menyampaikan hal itu dalam diskusi mengenai 'Revisi UU MA' yang diselenggarakan oleh Aliansi Penyelamat MA di Bakoel Koffie, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan informasi yang kami peroleh, ketentuan mengenai pensiun hakim agung akan diganti dengan kalimat bahwa usia pensiun hakim agung adalah 65 tahun, namun sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 2 kali masa jabatan. Ini kan licik," tukas dia.
Febridiansyah mengemukakan bahwa seharusnya DPR, pemerintah, dan pihak terkait melakukan introspeksi terhadap institusi kekuasaan kehakiman.
"Hingga saat ini aroma mafia peradilan belum surut sedikitpun. Hal ini dapat dilihat dari ketertutupan pengelolaan keuangan, sulitnya mengakses putusan, rendahnya kepatuhan atas audit
negara oleh BPK, dan bahkan keputusan kontroversial yang sering dihasilkan MA," jelas Febridiansyah.
ICW sendiri dalam laporannya mengutip hasil survei Political and Economic Risk Consultancy 2008 yang menempatkan peradilan Indonesia di posisi terburuk di Asia. Menurut ICW, waktu yang cukup panjang dan anggaran yang demikian besar ternyata tidak menghilangkan kesan korup institusi peradilan Indonesia. (nwk/nwk)
