ICW: Licik Kalau Usia Pensiun Hakim Agung Diperpanjang

Revisi UU MA

ICW: Licik Kalau Usia Pensiun Hakim Agung Diperpanjang

- detikNews
Jumat, 19 Sep 2008 23:30 WIB
Jakarta - Dalam revisi Undang Undang Mahkamah Agung (MA) yang tengah digodok, diusulkan masa pensiun hakim agung diperpanjang dari 65 tahun menjadi 70 tahun. Usulan ini dinilai strategi licik pihak status quo. Regenerasi di tubuh MA harus didorong.

"Seharusnya regenerasi dalam Mahkamah Agung didorong semaksimal mungkin," ujar anggota Indonesian Corruption Watch (ICW) Febridiansyah.

Febri menyampaikan hal itu dalam diskusi mengenai 'Revisi UU MA' yang diselenggarakan oleh Aliansi Penyelamat MA di Bakoel Koffie, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menengarai adanya permainan dalam penentuan usia pensiun hakim agung.

"Berdasarkan informasi yang kami peroleh, ketentuan mengenai pensiun hakim agung akan diganti dengan kalimat bahwa usia pensiun hakim agung adalah 65 tahun, namun sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 2 kali masa jabatan. Ini kan licik," tukas dia.

Febridiansyah mengemukakan bahwa seharusnya DPR, pemerintah, dan pihak terkait melakukan introspeksi terhadap institusi kekuasaan kehakiman.

"Hingga saat ini aroma mafia peradilan belum surut sedikitpun. Hal ini dapat dilihat dari ketertutupan pengelolaan keuangan, sulitnya mengakses putusan, rendahnya kepatuhan atas audit
negara oleh BPK, dan bahkan keputusan kontroversial yang sering dihasilkan MA," jelas Febridiansyah.

ICW sendiri dalam laporannya mengutip hasil survei Political and Economic Risk Consultancy 2008 yang menempatkan peradilan Indonesia di posisi terburuk di Asia. Menurut ICW, waktu yang cukup panjang dan anggaran yang demikian besar ternyata tidak menghilangkan kesan korup institusi peradilan Indonesia. (nwk/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini