M Iqbal Ditangkap KPK, SBY Harus Panggil KPPU

M Iqbal Ditangkap KPK, SBY Harus Panggil KPPU

- detikNews
Jumat, 19 Sep 2008 22:20 WIB
Jakarta - Penangkapan Presiden Direktur First Media Billy Sindoro dan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Iqbal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbuntut panjang. Presiden SBY diminta memanggil para komisioner lembaga tersebut guna menguji keputusan yang dihasilkannya selama ini.

"Presiden harusnya memanggil dan membuat tim eksaminasi terhadap keputusan-keputusan yang dilakukan KPPU. Apakah nantinya perlu dilakukan perombakan secara personil atau tidak, tapi bukan secara kelembagaan," ujar anggota FPDIP Irmadi Lubis.

Hal itu disampaikan Irmadi dalam diskusi Dialektika Demokrasi berjatuk 'Korupsi KPPU, Harus Ada Evaluasi Menyeluruh' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (19/9/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Irmadi, pengujian harus dilakukan Presiden kepada KPPU terkait dengan tanggung jawab lembaga tersebut seperti yangย  diamanatkan UU No.5/1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Kalau DPR kan tugasnya hanya memberi saran untuk melakukan perbaikan, tapi kalau Presiden bisa mengeksekusi," tegas politisi PDIP ini.

Pasal 30 UU Nomor 5/1999 menyatakan "KPPU adalah lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain, komisi bertanggung jawab kepada presiden," kata dia.

Karena KPPU bertanggungjawab kepada presiden, lanjut Irmadi, maka hanya presiden lah yang bisa langsung mengintervensi pembenahan lembaga tersebut. Irmadi juga menegaskan, penguatan terhadap KPPU merupakan hal yang sangat penting mengingat lembaga tersebut adalah satu-satunya alat untuk melakukan demokrasi ekonomi.

"Karena cuma ini alat kita untuk melakukan Pasal 33 ayat 1 UUD 1945," pungkasnya. (lrn/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads