"Kami juga sedang mengumpulkan serangkain bukti adanya tindakan pidana," jelas penyidik Direktorat II Eksus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Kombes Pol Pambudi di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (19/9/2008).
Pambudi mengatakan, saat ini kasus Jodi telah memasuki tahap penyidikan oleh Direktorat II Ekonomi Khusus (Eksus) Bareskrim Mabes Polri. Bukti yang dikumpulkan mengarah adanya tindakan pidana penggelapan, pemalsuan dan money laundry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih memastikan tanda tangan yang diduga palsu ke Puslabfor," kata salah seorang penyidik dari
Jodi dilaporkan oleh Komisaris Utama PT EPS, Rudi Wirawan Rusli, karena diduga melakukan penggelapan uang besar Rp 80 miliar. Laporan disampaikan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada 12 Agustus lalu dengan No Pol TBL/245/VIII/2008/ Siaga-I.
Sebelumnya Jodi adalah Direktur Utama PT EPS yang dipecat karena tidak bisa memberikan laporan keuangan.
Jodi yang terancam dicoret dari PD lantas balik melaporkan Rusli terkait kasus suap. (ken/iy)











































