"Prinsip saya mendukung setelah saya melihat gelar perkara di depan saya, saya lihat tidak ada (pidananya)," kata Marwan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (19/9/2008).
Marwan tidak khawatir akan menjadi sasaran kritik dengan keluarnya SP3 Tommy tersebut. "Kenal juga sama Tommy nggak. Wajahnya saja saya lihat sesekali. Dia kenal saya juga nggak, ngapain pusing?" kilah Marwan. Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petani bisa ajukan keberatan, class action kalau merasa dirugikan. Tetapi negara sendiri tidak ada ruginya," tandasnya.
Tim penyidik, lanjut Marwan, akan melakukan gelar perkara kasus BPPC ini di depan Jaksa Agung. Kasus ini tidak bisa ditunda-tunda.
"Nanti akan diambil sikapnyalah (oleh Jaksa Agung). Kasus lama itu tidak terbukti, saya akan usulkan juga dihentikan," tegasnya.
Dalam kasus BPPC, Kejagung menetapkan Tommy Soeharto sebagai tersangka. Tommy sudah membayar hutang dan bunganya sebesar Rp 769 miliar.
Tommy dijerat UU No 3/1971 tentang Korupsi. Dalam UU itu disebutkan seseorang yang mengembalikan uang yang dikorupsi maka tindak pidananya terhapus. (gus/iy)











































