"SP3 Soedrajad itu katanya ada praperadilan. Gara-gara mau praperadilan itu, kita tunggu dong. Jangan saya begini-begini, praperadilannya lain lagi," kata Jampidsus Marwan Effendi di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2008).
Menurut dia, Kejagung akan menghargai putusan pengadilan. Jika praperadilan itu ditolak, Kejagung akan mempertahankan yang keputuan yang lama. "Tetapi, kalau pengadilan balas kejaksaan untuk buka, kita siap lanjutkan. Hati-hati, pengadilan jangan sampai nanti setelah putuskan itu, besok hari kita bebaskan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SP3 dinilai tidak sah. (aan/iy)











































