"Presiden harusnya memanggil dan membuat tim eksaminasi terhadap keputusan-keputusan yang dilakukan KPPU. Apakah nantinya perlu dilakukan perombakan secara personel atau tidak, tapi bukan secara kelembagaan," ujar anggota FPDIP Irmadi Lubis.
Hal itu disampaikan Irmadi dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk "Korupsi KPPU, Harus Ada Evaluasi Menyeluruh," di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (19/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau DPR kan tugasnya hanya memberi saran untuk melakukan perbaikan, tapi kalau presiden bisa mengeksekusi," tegas politisi PDIP ini.
Pasal 30 UU Nomor 5/1999 menyatakan "KPPU adalah lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain, komisi bertanggung jawab kepada presiden"
Karena KPPU bertanggung jawab kepada presiden, lanjut Irmadi, maka hanya presiden lah yang bisa langsung mengintervensi pembenahan lembaga tersebut.
Irmadi juga menegaskan, penguatan terhadap KPPU merupakan hal yang sangat penting mengingat lembaga tersebut adalah satu-satunya alat untuk melakukan demokrasi ekonomi.
"Karena cuma ini alat kita untuk melakukan Pasal 33 ayat 1 UUD 1945," pungkasnya.
(lrn/iy)











































