"Sebelum hari raya ada 11 kelurahan yang sudah siap dibayarkan ganti ruginya," kata Kakanwil Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta M Ikhsan.
Hal itu disampaikan dia usai rapat tentang pembebasan tanah dan ganti rugi pembangunan BKT di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (19/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelurahan yang akan mendapat ganti rugi adalah Cipinang Besar Selatan, Cipinang Muara, Duren Sawit, Pondok Bambu, Malaka Sari, Malaka Jaya, Pondok Kopi, Pulogebang, Pondok Kelapa, Ujung Menteng, dan Cakung Timur. Luas lahan keseluruhan 57.362 meter persegi.
Ikhsan juga menegaskan, pihaknya tidak akan membayar ganti rugi tanah tersebut kepada calo. Panitia akan menyeleksi dokumen resmi tanah yang ada. (ken/ken)











































