Dua Kabag Keuangan Pasuruan Jadi Tersangka APBD

Dua Kabag Keuangan Pasuruan Jadi Tersangka APBD

- detikNews
Jumat, 19 Sep 2008 15:25 WIB
Jakarta - Kasus korupsi di daerah kembali terjadi. Di Kabupaten Pasuruan, dua Kepala Bagian Keuangan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan APBD senilai Rp 33 miliar.

"Di Pasuruan ada dana APBD yang disalahgunakan untuk pilkada
tim sukses pemilihan bupati yang dilakukan oleh Kabag Keuangan," kata Jampidsus Marwan Effendi.

Hal itu disampaikan Marwan dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marwan mengatakan, penyelewengan dana APBD sebesar Rp 33 miliar itu terjadi pada tahun 2006 dan diduga dilakukan Indra Kusuma (IK), Kabag Keuangan waktu itu.

"IK mencairkan dana deposito on call atau doc yang ada di Bukopin cabang Malang," katanya.

Menurut Marwan, uang itu digunakan untuk suksesi pemilihan bupati pasuruhan Rp 20,9 miliar, dana untuk Sekwan DPRD Kabupaten Pasuruan Rp 150 juta, dan pencairan kebutuhan lain di luar APBD.

Sementara, Totok Setyo Susilo yang menjadi Kabag periode 2007-sekarang diduga menggunakan dana Rp 11,2 miliar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Kejagung masih menyelidiki penyelewengan dana pada 2004-2005 sekitar Rp 100 miliar. Kemungkinan penyelewengan ini juga dilakukan oleh Kabag Keuangan. (ken/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads