"Loh bagaimana kita tidak mengakui. Nggak ada upaya lain," ujar Jaksa Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2008).
Menurut Ritonga, Ketua MA Bagir Manan juga sudah mengakui hal tersebut. Oleh karena itu, Kejagung tidak akan berbeda pendapat.
"Ketua MA (Bagir Manan-red) tadi malam sudah di TV, sudah agak keras pernyataannya. Kita berlainan satu sama lain apa gunanya, kita cari jalan terbaik," terang Ritonga.
Jadi ada unsur paksaan dari pihak kepolisian saat membuat BAP? "Saya belum bisa mengatakan. Terlalu parah perbedaan itu," kata Ritonga.
Ritonga juga menuturkan, pihaknya belum menerima salinan hasil tes DNA tersebut. Setelah menerima, lanjut Ritonga, Kejagung akan berkoordinasi dengan Kajati Jawa Timur Zulkarnain Lubis.
"Hanya Kajati saja. Nanti baru Kajati dengan yang lain-lain di daerahnya," pungkasnya.
(nik/iy)











































