"Gini, revisi itu bagian tugas pemerintah dan DPR. MA dan pengadilan hanya melaksanakan UU. Oleh karena itu kita tidak ikut serta dalam proses itu," jelas Ketua MA Bagir Manan kepada wartawan di kantor MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (19/9/2008).
Revisi UU MA memunculkan kontroversi tentang usia pensiun hakim agung. Dalam revisi itu diusulkan, masa pensiun hakim yang sebelumnya 65 tahun diperpanjang menjadi 70 tahun.
Isu yang beredar, untuk memuluskan poin ini DPR telah menerima sejumlah dana. Isu suap semakin menguat setelah anggota Panitia Kerja (Panja) revisi UU MA Gayus Lumbuun mengundurkan diri. Namun Gayus membantah pengunduran dirinya terkait dugaan suap tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagir lantas menjelaskan masa pensiun pada usia 70 tahun diterapkan sejumlah negara. Bahkan ada yang sampai seumur hidup dengan pertimbangan kematangan. "Makin matang itu makin bagus. Pada tingkat MA bukan hanya matang dalam intelektual, tapi juga wisdom," kata Bagir.
Selain soal kematangan, perpanjangan pensiun hakim MA juga mempunyai manfaat terkait keberlangsungan program MA. Bagir menjelaskan, pihaknya telah membuat sejumlah program yang perlu kesinambungan pelaksanaannya. Program itu antara lain pendidikan SDM antara lain pendidikan ke-4 hakim Tipikor. Selain itu juga program IT, sosialisasi pedoman tingkah laku hakim dan penataan organisasi kehakiman.
"Kalau kita diberi kesempatan, kita senang meneruskan semua itu. Tapi kan kita juga harus bersiap kalau 6 bulan lagi kita kan pensiun. Kita harus siap secara administrasi," kata Bagir.
(gah/iy)











































