Kedua pedagang nakal itu ditangkap petugas gabungan dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) DIY, Dinas Pertanian dan instansi terkait lainnya yang melakukan sidak ke Pasar Beringharjo Kota Yogyakarta, Jumat (19/9/2008).
Para petugas gabungan ini mendatangi los daging ayam dan daging sapi. Namun di kedua tempat itu mereka tidak menemukan daging berbahaya, sepert daging celeng maupun daging sapi gelonggongan. Namun di luar los daging, tepatnya di dekat tangga pasar, petugas mendapati dua orang pedagang yang sengaja menjual daging ayam tiren.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun kali ini tidak ada ampun bagi keduanya. Suminah dan Tentrem diserahkan petugas ke Poltabes Yogyakarta untuk diproses secara hukum. Sebanyak 40 ekor daging ayam tiren yang semuanya jenis ayam lokal bukan ras itu dijadikan barang bukti.
"Dua orang itu sudah pernahย ditangkap petugas tahun lalu. Ternyata juga tak kapok tetap jual daging ayam tiren dengan berbagai alasan," kata petugas Dinas Pasar Beringharjo, Sumiyanto kepada wartawan.
Menurut Sumiyanto, kedua wanita itu berkilah daging ayam yang dijual itu sisa dagangan yang tidak laku kemarin.
Namun karena tidak mempunyai kulkas, daging ayam itu hanya disimpan di wadah plastik dan dijual kembali pada hari ini. Suminah dan Tentrem mengaku membeli ayam dagangan itu Rp 40 ribu/ekor yang kemudian disembelih sendiri.
"Kita tak percaya dengan pengakuannya begitu saja. Dia pelaku lama untuk mencari keuntungan yang banyak," katanya.
Sumiyanto menegaskan, ciri-ciri ayam tiren sangat mudah diketahui. Daging ayam tiren di leher bekas potongan akan berwarna biru dan dagingnya tidak segar. "Biar kapok, makanya kita serahkan ke polisi saja untuk diproses," pungkas Sumiyanto. (bgs/djo)











































