Basis Pelanggaran Pemilu Ada di PPS dan PPK

Basis Pelanggaran Pemilu Ada di PPS dan PPK

- detikNews
Jumat, 19 Sep 2008 14:57 WIB
Jakarta - Berdasarkan pengalaman Pemilu 2004, basis pelanggaran pemilu ada di Panitia Pamungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Untuk itu Bawaslu akan menyiapkan langkah-langkah strategis guna mengantisipasinya.

"Basis pelanggaran pemilu ada di PPS dan PPK. Karena itu ujung tombak pengawasan akan kami tempatkan di sana," kata Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini usai Pelantikan Panwaslu 13 Provinsi di Hotel Santika, Jl KS Tubun, Jakarta, Jumat (19/9/2008).

Menurut Nur Hidayat, pelanggaran itu terjadi dalam proses pemungutan suara, perhitungan suara, rekapitulasi suara, bahkan pengantaran surat suara dari tempat pemungutan suara (TPS) ke PPS dan dari PPS ke PPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam perjalanan surat suara dari TPS ke PPS lalu ke PPK, ada surat suara yang dicoblos di tengah jalan," kata Nur Hidayat memberikan contoh.

Besarnya potensi pelanggaran di tingkat PPS dan PPK ini, menurutnya, dipengaruhi oleh lemahnya pengawasan di lapangan. Keterbatasan jumlah personel menjadi faktor utama. Untuk tiap PPS hanya tersedia satu orang Panitia Pengawas Lapangan (PPL). Padahal rata-rata setiap PPS terdiri dari 8 TPS. Itu artinya satu orang PPL harus mengawasi 8 TPS.

"Dia harus bolak-balik dari satu TPS ke TPS yang lain," jelas Nur Hidayat.

Karena itulah pengawasan yang dilakukannya menjadi tidak maksimal.

Untuk mengantisipasi hal itu, kata Nur Hidayat lebih jauh, Bawaslu akan menempatkan PPL di TPS yang posisi geografisnya di tengah-tengah antara TPS-TPS terkait yang lain sehingga memudahkan pemantaun. PPL ini juga akan diperkuat kapasitasnya sehingga pengawasan yang dilakukannya bisa efektif.

Selain itu Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan pemantau-pemantau pemilu independen sehingga penyebaran mereka di TPS bisa lebih efektif.

"Supaya tidak terjadi tumpang tindih pemantau di satu TPS," terangnya.

(sho/nrl)


Berita Terkait