"Itu sangat baik. KPK dapat mengambil alih kasus itu. Karena KPK memang mempunyai kemampuan ekstraordinari," ujarnya dalam jumpa pers usai Salat Jumat di Istana Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2008).
KPK mempunyai hak dan wewenang yang tidak dimiliki aparat penegak hukum yang lain. Antara lain bisa melakukan penggeledahan dan penyadapan.
"KPK bisa menggeledah setiap saat dan memonitor pembicaraan. Itu hanya bisa yang melakukan KPK. Kalau polisi hanya kasus-kasus normal," katanya.
Kasus BLBI mengalami jalan buntu ketika Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Terhadap hal tersebut, JK menjelaskan KPK bisa mengambil alih kasus BLBI yang macet tanpa takut terbentur konflik antar institusi.
"Dalam UU memang menyatakan begitu. Kalau mandeg ya bisa diambil KPK," tandasnya.
(gah/iy)











































