"Dalam UU tersebut ada aturan yang berpeluang menimbulkan konflik antara KPU vis-a-vis Bawaslu," kata anggota Bawaslu Wahidah Suaib usai Pelantikan Panwaslu 13 Provinsi di Hotel Santika, Jl KS Tubun, Jakarta, Jumat (19/9/2008).
Aturan tersebut ada di pasal 74, 76, dan 78 UU No 10/2008 tentang Pemilu. Dalam pasal-pasal itu diatur kewenangan Bawaslu di tiap tingkatan untuk merekomendasikan pemberhentian anggota KPU di tiap tingkatan jika yang bersangkutan terbukti melakukan sesuatu yang mengganggu tahapan pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Wahidah mengusulkan agar KPU dan Bawaslu duduk bersama guna membicarakan persoalan tersebut. Dengan demikian diharapkan potensi konflik yang ada bisa diminimalisir.
"KPU dan Bawaslu harus menyamakan persepsi," ujarnya.
Lepas dari soal pasal-pasal tersebut, menurut Wahidah, berkaca pada pengalaman Pilkada, muncul persoalan di daerah antara KPUD dengan Panwaslu. Seringkali Panwaslu kesulitan mengakses data-data dari KPUD terkait dengan pasangan calon Bupati atau Gubernur yang menjadi peserta Pilkada.
"Alasan yang mereka (KPUD) pakai adalah data-data itu milik negara dan bersifat rahasia," terang Wahidah.
Wahidah meminta agar hal serupa tidak terulang di Pemilu 2009 mendatang. Jika KPU/KPUD melakukan lagi hal semacam itu, kata Wahidah, itu artinya mereka telah menghalangi Bawaslu/Panwaslu melaksanakan mandatnya.
(sho/nrl)











































