"Kami akan menemui pimpinan DPR, pimpinan DPD dan semua fraksi di DPR," ujar anggota DPRD Bali yang juga menjadi ketua rombongan I Made Arjaye, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (19/9/2008).
Sebelumnya mereka diterima di ruang Fraksi PDIP oleh sejumlah anggota DPR RI. Antara lain, Agung Sasongko (FPDIP), I Gde Sumarjaya Linggih (FPG), Tisnawati Karna (FPG), I Gusti Agung Rai Wirajaya (FPDIP), dan I Wayan Gunastra (FPDIP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, mereka juga menolak usulan beberapa kalangan yang menganggap perlu disahkan RUU tersebut untuk mengatur ruang publik terhadap hal-hal yang porno.
"Sudah ada 7 undang-undang selain KUHP yang mengatur itu. Kalau mau diatur dalam KUHP, sebentar lagi kan ada revisi KUHP, dimasukkan saja," ujar Arjaya yang tidak memperinci 7 UU tersebut.
Lebih jauh Arjaya menjelaskan pasal 14 RUU tentang Pornografi yang menyebutkan "Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai: a. seni dan budaya; b. adat istiadat; c. ritual tradisional.
"Jika RUU itu membolehkan ritual, seni dan budaya yang mengandung materi seksualitas, berarti ritual, seni dan budaya tersebut dianggap porno," terang politisi PDIP ini.
"Penjelasan mana yang seni budaya dan mana yang bukan juga masih bias," tandasnya.
(lrn/nrl)











































