Ketua Umum Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Yanti Sukamdani mengatakan, pengolahan sampah menjadi kompos atau makanan ternak oleh pihak hotel akan memakan ongkos yang tidak sedikit.
"Jadi saya kira tidak mungkin itu," katanya kepada detikcom, Kamis (19/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Taruh mesin pengolah sampah basah di tempat pembuangan sampah (TPU). Jadi sampah basah langsung masuk ke mesin itu dan tidak sempat diambil pemulung," katanya.
Selama ini, kata Yanti, hotel-hotel dan restoran-restoran telah mengolah sampahnya dengan baik. Sampah-sampah itu telah dipisahkan antara sampah kering dan basah.
"Dari hotel itu sudah rapi. Jadi kalau ada mesin pengolah sampah itu, bisa langsung dimasukkan. Semua kan jadi bersih. Lagi pula kompos yang dihasilkan kan bisa bermanfaat buat masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, BPLHD Jakarta berencana mewajibkan hotel mengolah sampahnya sendiri. Jika kebijakan itu dilanggar, maka izin Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) gedung tersebut terancam dicabut.
Pengolahan sampah tersebut dimulai dengan memisahkan sampah organik, anorganik, dan sampah plastik. Sampah organik harus diolah kembali menjadi pupuk kompos dan makanan ternak. Sementara sampah plastik dapat diolah dan didaur ulang. Sisanya berupa sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan bisa dibuang ke TPA Bantargebang.
Kewajiban mengolah sampah tersebut menjadi persyaratan pengajuan AMDAL. Hal tersebut juga sudah ditegaskan dalam Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 tentang persampahan. (ken/nrl)











































