KPU Tunggu Rekomendasi Bawaslu

Iklan PAN dan PD di TV

KPU Tunggu Rekomendasi Bawaslu

- detikNews
Jumat, 19 Sep 2008 12:01 WIB
KPU Tunggu Rekomendasi Bawaslu
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai iklan PAN dan PD di televisi telah melanggar UU No 10/2008 tentang Pemilu. Namun, KPU masih menunggu rekomendasi Bawaslu untuk menjatuhkan sanksinya.

"Kami menunggu rekomendasi dari Bawaslu," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari usai Pelantikan Panwaslu 13 Propinsi di Hotel Santika, Jalan KS Tubun, Jakarta, Jumat (19/9/2008).

Menurut Hafiz, jika pelanggaran yang ditemukan bersifat administratif, maka Bawaslu akan melaporkan dan memberikan rekomendasi kepada KPU terkait pelanggaran tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai tindak lanjut, kata dia, KPU akan memberikan teguran kepada partai yang bersangkutan. "Jika masih terus beriklan akan kita stop (iklannya)," terang Hafiz.

Namun apabila pelanggarannya bersifat pidana, Hafiz mengatakan, Bawaslu akan meneruskannya ke penyidik untuk kemudian ditindaklanjuti di pengadilan.

KPI Pusat melaporkan kepada Bawaslu adanya pelanggaran kampanye yang dilakukan PAN dan PD. Iklan kedua partai tersebut di RCTI dan SCTV pada tanggal 17 Agustus 2008 melebihi durasi maksimum yang diperkenankan UU No 10/2008 tentang Pemilu, yakni 5 menit dalam sehari. (sho/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads