"Kami menunggu rekomendasi dari Bawaslu," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari usai Pelantikan Panwaslu 13 Propinsi di Hotel Santika, Jalan KS Tubun, Jakarta, Jumat (19/9/2008).
Menurut Hafiz, jika pelanggaran yang ditemukan bersifat administratif, maka Bawaslu akan melaporkan dan memberikan rekomendasi kepada KPU terkait pelanggaran tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun apabila pelanggarannya bersifat pidana, Hafiz mengatakan, Bawaslu akan meneruskannya ke penyidik untuk kemudian ditindaklanjuti di pengadilan.
KPI Pusat melaporkan kepada Bawaslu adanya pelanggaran kampanye yang dilakukan PAN dan PD. Iklan kedua partai tersebut di RCTI dan SCTV pada tanggal 17 Agustus 2008 melebihi durasi maksimum yang diperkenankan UU No 10/2008 tentang Pemilu, yakni 5 menit dalam sehari. (sho/aan)











































