"Jaksa tidak tertutup kemungkinan melakukan tuntutan bebas kalau alat bukti baru menggugurkan bukti yang sudah ada," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2008).
Jasman menjelaskan, sampai saat ini fakta hukum yang digunakan di persidangan korban adalah Asrori. Bila hasil DNA terbaru menunjukkan jenazah di kebun tebu bukan Asrori melainkan Fauzin, Jasman mempersilakan agar diajukan ke persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persidangan tidak perlu dihentikan. Jika alat bukti yang baru itu ada, maka JPU akan mempertimbangkan apakah tuntutan bebas bisa diberikan atau tidak.
"Kebetulan tidak perlu ada penghentian. Kita masuk saja di putusan akhir. Kalau memang alat buktinya betul dan mendukung bahwa telah terjadi salah identifikasi nanti JPU juga akan menganalisa apakah itu bisa diterima," tandasnya.
(gah/nrl)











































