Terdakwa Pembunuhan Asrori Mungkin Dituntut Bebas

Terdakwa Pembunuhan Asrori Mungkin Dituntut Bebas

- detikNews
Jumat, 19 Sep 2008 11:47 WIB
Terdakwa Pembunuhan Asrori Mungkin Dituntut Bebas
Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Asrori, Maman Sugianto alias Sugik, mungkin bisa menghela napas lega bila mendengar kabar ini. Pihak kejaksaan sedang mempertimbangkan tuntutan bebas kepadanya.

"Jaksa tidak tertutup kemungkinan melakukan tuntutan bebas kalau alat bukti baru menggugurkan bukti yang sudah ada," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2008).

Jasman menjelaskan, sampai saat ini fakta hukum yang digunakan di persidangan korban adalah Asrori. Bila hasil DNA terbaru menunjukkan jenazah di kebun tebu bukan Asrori melainkan Fauzin, Jasman mempersilakan agar diajukan ke persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai sekarang fakta hukum yang sekarang adalah formil. Korban adalah Muhammad Asrori. Kalau nanti ada bukti baru, itu bisa diajukan ke persidangan yang sedang berlangsung," jelasnya.

Persidangan tidak perlu dihentikan. Jika alat bukti yang baru itu ada, maka JPU akan mempertimbangkan apakah tuntutan bebas bisa diberikan atau tidak.

"Kebetulan tidak perlu ada penghentian. Kita masuk saja di putusan akhir. Kalau memang alat buktinya betul dan mendukung bahwa telah terjadi salah identifikasi nanti JPU juga akan menganalisa apakah itu bisa diterima," tandasnya.

(gah/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads