Rencananya, sidang akan dimulai pada pukul 13.00 WIB di ruangan sidang utama pengadilan Tipikor Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam persidangan tersebut akan diputuskan apakah sidang akan dilanjutkan atau harus ditunda.
Anggota Komisi IV DPR RI ini didakwa telah melakukan dugaan korupsi terkait alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan dan Kabupaten Banyuasin. Selain itu, Amin juga diduga melakukan korupsi terkait pengadaan Global Positioning System (GPS) di Departemen Kehutanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(mad/nrl)











































