Sidang Al Amin Masuki Putusan Sela

Sidang Al Amin Masuki Putusan Sela

- detikNews
Jumat, 19 Sep 2008 09:55 WIB
Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Al- Amin Nur Nasution akan kembali digelar hari ini, Jum'at (19/9/2008). Majelis hakim yang dipimpin Edward Pattinasarani tersebut akan membacakan putusan sela terhadap eksepsi yang diajukan Al Amin dan penasihat  hukumnya.

Rencananya, sidang akan dimulai pada pukul 13.00 WIB di ruangan sidang utama pengadilan Tipikor Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam persidangan tersebut akan diputuskan apakah sidang akan dilanjutkan atau harus ditunda.

Anggota Komisi IV DPR RI ini didakwa telah melakukan dugaan korupsi terkait alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan dan Kabupaten Banyuasin. Selain itu, Amin juga diduga melakukan korupsi terkait pengadaan Global Positioning System (GPS) di Departemen Kehutanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain sidang Al-Amin, pada pukul 09:00 dijadwalkan persidangan kasus dugaan korupsi di Depnakertrans dengan terdakwa Taswin Zein. Agenda untuk sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi.




 

 

(mad/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads