turun memeriksa dugaan keterlibatan oknum jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari)
Jakarta Selatan terkait pemberian penangguhan penahanan terhadap mantan
Direktur Utama (Dirut) PT Sanex Steel Indonesia Ho Giok Kie.
Jamwas saat ini sedang mengkaji ulang sinyalemen yang mengihwali Ho Giok Kie alias Arifin menghilang dan menjadi buron Polri.
"Kasusnya langsung ditangani pengawas internal (Kejagung)," kata Jamwas
Kejagung Darmono yang dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (18/9/2008) .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Darmono mengakui, pihaknya memang belum melakukan pemeriksaan terhadap jaksa yang memberikan penangguhan penahan terhadap tersangka pemalsuan keterangan dan sejumlah dokumen kepada notaris untuk mendapatkan pengakuan dari perusahaan yang pernah dipimpinnya itu.
"Pemeriksaan belum, kita masih evaluasi dulu hasil penyelidikannya," ungkapnya.
Darmono sebelumnya memastikan akan menindaklanjuti kasus tersebut, mengingat kasus ini sudah dilaporkan kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji melalui surat No. CO-042/LIT-CT/0708 tertanggal 18 Juli 2008 yang dikirm pihak PT Sanex Steel Indonesia.
"Yang pasti semua laporan mengenai tindakan oknum jaksa yang menyimpang dari tugas dan fungsinya akan ditindaklanjuti," tandasnya lagi.
Seperti diketahui, berkas kasus pemalsuan yang dilakukan Ho Giok Kie
dilimpakhan ke Kejari Jaksel oleh penyidik Polda Metro Jaya pada tahun 2007. Saat status berkas ditingkatken ke penuntutan, tersangka mengajukan
penangguhan penahanan dan dikabulkan Kejari Selatan.
Setelah itu, saat tersangka hendak diperiksa lagi, justru tidak diketahui
lagi keberadaannya. Akibatnya, Mabes Polri mengeluarkan daftar pencarian
(DPO) dan cekal kepada Ho Giok Kie. (zal/ndr)











































