Pemerintah Setuju Peradilan Umum Untuk Anggota TNI

Pemerintah Setuju Peradilan Umum Untuk Anggota TNI

- detikNews
Kamis, 18 Sep 2008 21:47 WIB
Jakarta - Pemerintah menyetujui Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum. Namun, penyidikan terhadap prajurit tersebut  tetap dilakukan oleh Polisi Militer, bukan pihak sipil, polisi atau  kejaksaan.

Demikian disampaikan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono saat Rapat Kerja
dengan Pansus RUU Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/9/2008)

Menurut Juwono, selama masa transisi dari orde baru ke era reformasi,  langkah inilah yang paling tepat dilakukan terkait pembatasan kewenangan  peradilan militer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika nanti sisa-sisa gantungan orde baru sudah selesai, baru kita bisa menyampaikan bahwa seorang prajurit TNI disidik oleh aparat sipil," ungkap
Juwono.

Juwono menegaskan, jika dalam masa transisi ini seorang anggota TNI pelaku
tindak pidana umum langsung disidik oleh polisi, yang terjadi adalah
kekisruhan.

"Yang terjadi di lapangan adalah kekisruhan besar-besaran yang justru akan melakukan ketertiban umum yang belaku," ungkapnya.

Lebih lanjut Juwono menambahkan, meski masih disidik oleh Polisi Militer,
namun pihak jaksa sudah mulai dilibatkan dalam hal pengamatan aparat sipil.

"Jadi ada yang disebut pemberitahuan penyidikan antara POM dan jaksa. Inilah
pertemuan antara sipil dan militer," pungkasnya. (lrn/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini