Demikian disampaikan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono saat Rapat Kerja
dengan Pansus RUU Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/9/2008)
Menurut Juwono, selama masa transisi dari orde baru ke era reformasi, langkah inilah yang paling tepat dilakukan terkait pembatasan kewenangan peradilan militer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juwono.
Juwono menegaskan, jika dalam masa transisi ini seorang anggota TNI pelaku
tindak pidana umum langsung disidik oleh polisi, yang terjadi adalah
kekisruhan.
"Yang terjadi di lapangan adalah kekisruhan besar-besaran yang justru akan melakukan ketertiban umum yang belaku," ungkapnya.
Lebih lanjut Juwono menambahkan, meski masih disidik oleh Polisi Militer,
namun pihak jaksa sudah mulai dilibatkan dalam hal pengamatan aparat sipil.
"Jadi ada yang disebut pemberitahuan penyidikan antara POM dan jaksa. Inilah
pertemuan antara sipil dan militer," pungkasnya. (lrn/ndr)










































