3 Bandar Narkoba Apartemen Taman Anggrek Divonis Mati

3 Bandar Narkoba Apartemen Taman Anggrek Divonis Mati

- detikNews
Kamis, 18 Sep 2008 21:30 WIB
Jakarta - 3 Bandar narkoba yang tertangkap di Apartemen Taman Anggrek divonis mati. Ketua Majelis Hakim Hesmu Purwanto menilai ketiganya bersalah melakukan impor barang psikotropika jenis ektasi.

"Menjatuhkan pidana mati dan denda bagi terdakwa," kata Heru, saat membacakan vonis di PN Jakarta Barat, Jl S Parman, Jakarta, Kamis (18/9/2008).

Ketiga terdakwa yakni Jenny Chandra alias Cece (30), Lim Jit wee alias Kim (41), dan Kristian (40) dinilai melanggar pasal 59 1 C jo ayat 5 UU No 5 1997, karena mengedarkan psikotropika secara terorganisir dengan ancaman maksimal hukuman mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang ketiganya digelar secara terpisah, yang pertama disidangkan yakni Kristian. Untuk dia selain vonis mati juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta.

Kemudian Lim Jit Wee alias Kim, selain pidana mati juga dikenai denda sebesar Rp 750 juta. Dan demikian pula Cece, mesti membayar denda Rp 750 juta.

Persidangan yang digelar maraton ini, sebelumnya direncanakan digelar pukul 12.00 WIB, tapi kemudian molor dan dimulai sekitar pukul 18.30 WIB.

Reaksi ketiganya, lepas mendengar putusan pun berbeda-beda. Kim tampak terkejut dan nyaris pingsan, hingga terpaksa mesti dibopong ke ruang tahanan oleh petugas jaga.

Sementara Cece terlihat menangis dan berteriak histeris kepada rekannya yang lain.

"Kita masih pikir-pikir dahulu untuk banding," kata kuasa hukum ketiga terdakwa Ida Rosidah. (ndr/gah)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads