"Menjatuhkan pidana mati dan denda bagi terdakwa," kata Heru, saat membacakan vonis di PN Jakarta Barat, Jl S Parman, Jakarta, Kamis (18/9/2008).
Ketiga terdakwa yakni Jenny Chandra alias Cece (30), Lim Jit wee alias Kim (41), dan Kristian (40) dinilai melanggar pasal 59 1 C jo ayat 5 UU No 5 1997, karena mengedarkan psikotropika secara terorganisir dengan ancaman maksimal hukuman mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Lim Jit Wee alias Kim, selain pidana mati juga dikenai denda sebesar Rp 750 juta. Dan demikian pula Cece, mesti membayar denda Rp 750 juta.
Persidangan yang digelar maraton ini, sebelumnya direncanakan digelar pukul 12.00 WIB, tapi kemudian molor dan dimulai sekitar pukul 18.30 WIB.
Reaksi ketiganya, lepas mendengar putusan pun berbeda-beda. Kim tampak terkejut dan nyaris pingsan, hingga terpaksa mesti dibopong ke ruang tahanan oleh petugas jaga.
Sementara Cece terlihat menangis dan berteriak histeris kepada rekannya yang lain.
"Kita masih pikir-pikir dahulu untuk banding," kata kuasa hukum ketiga terdakwa Ida Rosidah. (ndr/gah)











































