Hakim Vonis Mati 3 Pembunuh Mahasiswi UI

Hakim Vonis Mati 3 Pembunuh Mahasiswi UI

- detikNews
Kamis, 18 Sep 2008 20:16 WIB
Jakarta - Vonis mati dijatuhkan kepada 3 terdakwa pembunuh mahasiswa UI Anita Rahmat. Mereka yakni Yohanes Martinus, Maulana Reza, dan Mulyadi. Ketiganya terbukti melakukan pembunuhan berencana.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 340 tentang pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Budi Prasetyo, dalam persidangan yang digelar di PN Depok, Jawa Barat, Kamis (18/9/2008).

Persidangan yang digelar selama 1 jam sejak pukul 15.00 WIB, ini dipenuhi keluarga korban. Dan begitu mendengar putusan hakim sontak keriuhan terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedang 3 terdakwa, hanya tertunduk lesu begitu mendengar vonis itu. Majelis hakim memberikan waktu 10 hari untuk mengajukan banding. Di persidangan itu juga, tidak tampak pengacara yang mendampingi para terdakwa.

Sementara keluarga korban menyambut gembira putusan itu. "Kami puas," ujar ibunda almarhum Anita, Nurjaroni.

Hal senada juga disampaikan ayah almarhum Anita. "Kami akan memantau proses banding," timpal Ahmad Rahmat.

Diketahui ketiga pelaku, melakukan pembunuhan pada Anita medio Januari 2008, kemudian membawa kendaraan korban Honda Jazz bernopol B 788 NT. Pada saat itu, Anita dibunuh, kemudian mayatnya dibuang korban di Cimanggis. (ndr/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads