"Terdakwa terbukti melanggar pasal 340 tentang pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Budi Prasetyo, dalam persidangan yang digelar di PN Depok, Jawa Barat, Kamis (18/9/2008).
Persidangan yang digelar selama 1 jam sejak pukul 15.00 WIB, ini dipenuhi keluarga korban. Dan begitu mendengar putusan hakim sontak keriuhan terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara keluarga korban menyambut gembira putusan itu. "Kami puas," ujar ibunda almarhum Anita, Nurjaroni.
Hal senada juga disampaikan ayah almarhum Anita. "Kami akan memantau proses banding," timpal Ahmad Rahmat.
Diketahui ketiga pelaku, melakukan pembunuhan pada Anita medio Januari 2008, kemudian membawa kendaraan korban Honda Jazz bernopol B 788 NT. Pada saat itu, Anita dibunuh, kemudian mayatnya dibuang korban di Cimanggis. (ndr/gah)











































