Beginilah yang menimpa Charli Pangestu. Pria yang kos di kawasan Petojo, Jakarta Pusat itu ditetapkan tersangka gara-gara menerima paket dari Amerika Serikat (AS) yang ditujukan kepada Dedi.
"Setelah paket tiba di alamat tujuan dan diterima Charli, dia langsung kami tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit III Direktorat IV Narkotika BBN Kombes Andi Ludinto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, Dedi, nama yang tertera dalam paket berisi 109 gram kokain, 9,5 gram shabu, dan 6,6 gram ganja itu masih dalam pengejaran polisi. "Dedi masih kami cari," kata Andi.
Sementara itu Charli mengaku tidak tahu menahu tentang paket yang dikirimkan oleh Lisa dari California itu. Laki-laki itu mengaku hanya disuruh oleh seseorang yang mengaku pemilik rumah bernama Dedi untuk menerima paket itu.
"Saya diancam anak saya akan dibunuh kalau tidak mau menerima paket itu," katanya.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan kasus itu untuk membuktikan keterangan Charli.
Paket itu diterima Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada 8 September melalui jasa pengiriman United State Postal Service Express Mail dengan nomor pengiriman
Sesampainya di sana paket itu diterima oleh charli yang sudah 1 bulan kos di alamat tersebut EH268268847US. Karena mencurigakan, petugas pun membongkar paket tersebut. (ken/iy)











































